UU Hak Cipta

Selasa, 25 April 2017

Undang – undang adalah peraturan. Peraturan Perundang – undangan yang dibentuk oleh (DPR) dengan persetujuan bersamaPresiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
                Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataan maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku (berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).
                Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan penyerahan secara nyata karena ia bersifat manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud penjelasannya pada pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia.
                Menurut Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, “Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.”
“Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.”

              Sejarah Undang – Undang Hak Cipta
                Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk merombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu  sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
                Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang di cita - citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia.

Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta membuat beberapa ketentuan baru antara lain;

  •   Database merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi.

  •   Penggunaan alat apapun, baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk memutar produk-produk cakram optik (optical disk) melalui media audio, media audio visual dan/atau sarana telekomunikasi.

  •   Hak cipta itu sendiri dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut;

1.       Hak Ekonomi (Ekonomi Fights)
2.       Hak Moral ( Moral Fights)

Fungsi dan Sifat UHC Indonesia

  •   Tujuan utama (fungsinya) yaitu melindungi secara hukum para penemu/pemegang Hak Cipta.

  •   Tujuan serta sifat UHC Indonesia telah tertuang pada pasal 2 sampai dengan pasal 9

Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta
Persyaratan yang dikirimkan

  •   Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar

  •   Legalisir foto copy KTP dua lembar

  •  Surat pernyataan penggunaan nama samaran
  •   Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan foto dalam karya anda)
  •   Formulir pendaftaran rangkap dua
  •   Dua lembar print out karya
  •   Dua buah CD berisi file karya dan data diri anda

Tata cara penerbitan

  •   Daftar karya anda ke hak cipta

  •   Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
            Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :Naskah, Biodata, Kata pengantar/special to (jika ada) 

Tata Cara pendaftaran Hak Cipta:
  •   Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy. Legalisir  foto copy KTP dua lembar.
  •   Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai KTP.
  •   Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan.
  •   Kunjungi situs www.dgip.go.id   
  •   klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik)
  •   Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk CD, sebanyak dua buah CD
  •   Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.

Sanksi Pelanggaran
  •   Di dalam Undang-Undang Hak Cipta juga di atur tentang pembebanan denda dan pengganjaran hukuman penjara sebagai sanksi pidana atas setiap pelanggaran terhadap Hak Cipta.
  •   Pada Undang-Undang R.I. No.19 tahun 2002, terjadi perubahan yang cukup signifikan yang menyangkut sanksi pidana tersebut. Kalau pada Undang-Undang Hak Cipta No.12 tahun 1997 yang lalu, sanksi pidana hanya menentukan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun tanpa hukuman minimal, tapi pada Undang-Undang yang baru ini telah ditentukan hukuman minimal atau singkat 1 (satu) bulan penjara dan maksimal 7 (tujuh) tahun penjara serta denda sebesar 5 (lima) milyar rupiah.


Hal-  hal  perilaku yang anda harus hindari agar tidak terkena sanksi pelanggaran
  •   Tidak melakunan tindakan mengurangi dan menambah hasil ciptaan orang lain.
  •   Tidak melakukan pengkopian.
  •   Tidak melakukan penyiaran, memamerkan, mendengarkan (mencuri dengar), serta memasarkan (menjual) hasil karya/cipa orang lain tanpa seizin pembuatan/pencipta.
  •   Hindari pencontoh model.
  •   Hindari pengakuan ( yaitu hasil cipta orang lain diatasnamakan diri kita sendiri).
Langkah- langkah proaktif dan preventif penanggulangan pelanggaran hak cipta adalah sebagai berikut;
  •   Mendaftarkan karya cipta tersebut meskipun hak cipta dapat diperoleh secara otomatis ketika suatu ciptaan diciptakan, tetapi dengan adanya sertifikat yang mendukung, maka ciptaan akan menjadi semakin kuat secara hukum.
  •   Bila produk tersebut dijual kepasar, perlu dilakukan suatu kegiatan pemasaran yang aktif agar masyarakat mengetahui siapa pemilik hak cipta dari ciptaan tersebut.
  •   Selalu aktif memantau kegiatan pemasaran, mulai dari target pasar sampai pada kebutuhan pasar akan ciptaan tersebut.
  •   Mengambil tindakan jika mengetahui adanya pelanggaran, mulai dari memberikan teguran, peringatan, sampai pada gugatan jika memang diperlukan.

Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Lanjut Materi 3