Prosedur Pendirian Badan Sertifikasi

Senin, 05 Juni 2017

Lembaga Pendidikan Non Formal (LPNF) merupakan salah satu bentuk pendidikan di Indonesia yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”). LPNF diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Fungsi dari PNF adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Bentuk-bentuk LPNF antara lain meliputi:
  1. Lembaga kursus dan pelatihan (LKP);
  2. Kelompok belajar;
  3. Pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM);
  4. Majelis taklim;
  5. Pendidikan anak usia dini (PAUD) jalur non formal;
  6. Rumah pintar;
  7. Balai belajar bersama; dan
  8. Lembaga bimbingan belajar (bimbel).
Langkah-langkah untuk mendirikan lembaga pendidikan non formal (LPNF):
Anda perlu membentuk wadah yang sesuai dalam menjalankan lembaga kursus anda.
Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (“Permendikbud 81/2013”) diatur bahwa satuan LPNF dapat didirikan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

Syarat Administratif Lembaga Pendidikan Non Formal

Persyaratan administratif dan teknis yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
  1. Identitas pendiri satuan LPNF yang berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Akta pendirian badan hukum dan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Susunan serta rincian tugas dari masing-masing pengurus, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan.
  4. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan dan/atau kecamatan setempat.
  5. Jika berbentuk badan hukum, anda juga bisa melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan dari PT anda.
  6. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat yang akan menjadi tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun. Dokumen yang menerangkan kepemilikan ini berupa sertifikat kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), peta lokasi atau denah ruangan, perjanjian sewa menyewa tanah/bangunan (jika menyewa), dan Undang-Undang Gangguan (UUG atau HO). Lahan dari lokasi tempat kegiatan belajar mengajar ini setidaknya 100 m2. Untuk tempat pembelajaran ini, anda perlu menyiapkan setidaknya 3 (tiga) ruangan yang peruntukannya masing-masing untuk ruang kelas, ruang tenaga pendidik atau guru, dan ruang administrasi tata usaha dengan rasio masing-masing 6×6 m2. Akan lebih baik juga jika anda bisa menyediakan ruang lainnya seperti ruang perpustakaan, ruang ibadah, dan ruang toilet.
  7. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Dokumen ini merupakan rencana kurikulum pendidikan yang akan dijalankan oleh satuan PNF tersebut.
  8. Dokumen terkait antara lain seperti fotokopi ijazah pimpinan yang sudah dilegalisasi (jika ingin mendirikan PKBM).
Seluruh persyaratan administratif dan teknis diatas anda, sebagai pendiri satuan LPNF, serahkan saat mengajukan surat permohonan pendirian satuan pendidikan non formal (LPNF) kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Setelah itu anda perlu menunggu sekitar 30 (tiga puluh) hari kerja untuk verifikasi dan pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan yang telah anda ajukan.
Jika permohonan anda diterima, anda akan memperoleh Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal sebagai legalitas bagi operasional satuan LPNF anda. Saat anda memperoleh Izin Pendirian Satuan LPNF, anda juga akan memperoleh Nomor Induk Satuan Pendidikan Non Formal.

LPNF juga memerlukan adanya akreditasi sesuai Pasal 86 juncto Pasal 87 ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (“PP 19/2005”). Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Adanya akreditasi ini bertujuan sebagai upaya penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan yang dilakukan melalui penilaian (assessment) yang objektif, transparan, dan berkelanjutan atas kelayakan suatu program dan satuan LPNF. Akreditasi untuk LPNF dilakukan di bawah Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF). Untuk mendapatkan akreditasi, anda perlu mengajukan proposal permohonan akreditasi yang ditujukan kepada Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF), mengisi formulir yang disediakan, dan melampirkan dokumen persyaratan antara lain akta pendirian dan surat pengesahan badan hukum, Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal, dan dokumen 8 (delapan) standar. Kedelapan standar dimaksud meliputi:
  1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) atau capaian pembelajaran lengkap dengan dokumen penetapannya.
  2. Standar isi meliputi antara lain fotokopi jenis program pendidikan yang diselenggarakan, kurikulum terbaru yang dibuat satuan LPNF, fotokopi pedoman pelaksanaan dan evaluasi kurikulum, serta fotokopi perbandingan jumlah jam belajar untuk tiap program pendidikan.
  3. Standar proses meliputi silabus, RPP setiap mata pelajaran yang dibuat dan ditandatangani pendidik serta diketahui pimpinan satuan LPNF tersebut, daftar hadir peserta didik, dan daftar hadir pendidik.
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan meliputi daftar tenaga pendidik dan daftar tenaga kependidikan, termasuk CV, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan lainnya, dan surat pengangkatan yang bersangkutan.
  5. Standar sarana dan prasarana meliputi daftar dan foto jenis sarana pada seluruh ruangan, daftar dan foto jenis peralatan belajar, daftar dan foto jenis bahan ajar, bukti status kepemilikan gedung, daftar jenis prasarana lembaga, dan bukti prasarana listrik.
  6. Standar pengelolaan meliputi antara lain portfolio pimpinan satuan LPNF (CV, ijazah terakhir, sertifikat kompetensi, dan sertifikat pelatihan lainnya), dokumen visi misi dan tujuan serta sosialisasinya, fotokopi rencana kerja 5 (lima) tahun, bukti legalitas dari satuan LPNF tersebut (akta, surat pengesahan badan hukum, dan NPWP badan), foto papan nama, fotokopi rekening bank dari LPNF, dokumen uraian tugas pengurus, bukti kerjasama dengan pihak mitra, jadwal kegiatan rutin, berkas laporan tahunan untuk setiap program layanan, dan daftar peserta didik per program layanan.
  7. Standar pembiayaan meliputi bukti rencana pengembangan pendanaan, CV staf administrasi keuangan, fotokopi jenis dokumen administrasi keuangan (rekening bank, buku kas, buku kas harian, dan dokumen keuangan lainnya), serta fotokopi laporan keuangan.
  8. Standar penilaian pendidikan meliputi antara lain panduan penilaian, soal mata pelajaran atau materi tugas peserta didik, dokumen nilai hasil belajar, daftar lulusan, serta fotokopi tanda penghargaan yang diperoleh pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di tingkat internasional, regional, nasional, dan/atau lokal.
Masa berlaku status akreditasi setiap satuan LPNF adalah 5 (lima) tahun. Setelah itu anda dapat mengajukan permohonan kembali untuk diakreditasi (re-Akreditasi). Permohonan re-Akreditasi diajukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku status akreditasi dari satuan LPNF anda. Jika hingga 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya masa status akreditasi tersebut anda belum juga mengajukan permohonan re-Akreditasi, maka status akreditasi tersebut dinyatakan berakhir.


lanjut materi 3